Pelayanan Kependudukan adalah layanan administrasi yang diberikan oleh instansi pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintah kelurahan atau desa, yang berkaitan dengan pencatatan, penerbitan, dan pengelolaan dokumen identitas maupun data kependudukan.
Layanan
Pelayanan Kependudukan
Bagikan layanan ini ke: