RUKUN TETANGGA (RT)


RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam administrasi pemerintahan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat setempat. Tugas utamanya adalah melayani dan membantu pemerintah serta masyarakat, memelihara kerukunan, menjaga ketertiban, dan menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah.
Tingkatannya: RT berada di bawah RW (Rukun Warga) dan terdiri dari sejumlah kepala keluarga (KK) atau rumah.
Tugas dan Fungsi:
- Membantu
pemerintah desa/kelurahan dalam melayani masyarakat.
- Memelihara
kerukunan dan ketertiban di lingkungan warga.
- Membantu
kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Menjembatani
hubungan antara warga dan pemerintah.
- Menangani
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi warga.
Kepemimpinan: Dipimpin oleh seorang ketua RT
yang dipilih oleh warganya.
Asal-usul: Sistem ini berawal dari sistem
Tonarigumi yang diperkenalkan oleh Jepang dan kemudian diubah namanya menjadi
Rukun Tetangga setelah Indonesia merdeka.