RUKUN TETANGGA (RT)

Rukun Tetangga (RT)

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yaitu lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah dalam administrasi pemerintahan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat setempat. Tugas utamanya adalah melayani dan membantu pemerintah serta masyarakat, memelihara kerukunan, menjaga ketertiban, dan menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah. 

Tingkatannya: RT berada di bawah RW (Rukun Warga) dan terdiri dari sejumlah kepala keluarga (KK) atau rumah. 

Tugas dan Fungsi:

  • Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam melayani masyarakat. 
  • Memelihara kerukunan dan ketertiban di lingkungan warga. 
  • Membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 
  • Menjembatani hubungan antara warga dan pemerintah. 
  • Menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. 
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi warga. 

Kepemimpinan: Dipimpin oleh seorang ketua RT yang dipilih oleh warganya. 

Asal-usul: Sistem ini berawal dari sistem Tonarigumi yang diperkenalkan oleh Jepang dan kemudian diubah namanya menjadi Rukun Tetangga setelah Indonesia merdeka. 


Bagikan ke