RUKUN WARGA (RW)

Rukun Warga (RW)

RW adalah singkatan dari Rukun Warga, yaitu lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang berada di bawah kelurahan atau desa dan terdiri dari beberapa kelompok Rukun Tetangga (RT). RW berfungsi sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat, mengkoordinasikan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu RT, serta membantu menjalankan tugas pelayanan dan pembangunan di wilayahnya.

Fungsi dan Tugas RW

  • Perantara Pemerintah dan Masyarakat: Menjadi penghubung antara pemerintah kelurahan/desa dan RT.
  • Mengkoordinasikan Kegiatan: Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan yang melibatkan beberapa RT, seperti kegiatan sosial, lingkungan, dan pembangunan.
  • Membantu Pelayanan Pemerintah: Membantu kelancaran tugas-tugas pelayanan dan administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Menggerakkan Partisipasi Masyarakat: Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
  • Memelihara Kerukunan: Berperan penting dalam memelihara kerukunan hidup antarwarga.

Struktur Kepemimpinan

  • RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih dari perwakilan ketua-ketua RT di wilayahnya.

  • Ketua RW dibantu oleh pengurus lainnya yang bertanggung jawab di berbagai bidang, seperti pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Bagikan ke