RUKUN WARGA (RW)


RW adalah singkatan dari Rukun Warga, yaitu lembaga
kemasyarakatan di Indonesia yang berada di bawah kelurahan atau desa dan
terdiri dari beberapa kelompok Rukun Tetangga (RT). RW berfungsi sebagai
perantara antara pemerintah dan masyarakat, mengkoordinasikan kegiatan yang
melibatkan lebih dari satu RT, serta membantu menjalankan tugas pelayanan dan
pembangunan di wilayahnya.
Fungsi dan Tugas RW
- Perantara Pemerintah dan Masyarakat: Menjadi penghubung
antara pemerintah kelurahan/desa dan RT.
- Mengkoordinasikan Kegiatan: Mengatur dan mengkoordinasikan
kegiatan yang melibatkan beberapa RT, seperti kegiatan sosial, lingkungan, dan
pembangunan.
- Membantu Pelayanan Pemerintah: Membantu kelancaran
tugas-tugas pelayanan dan administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
- Menggerakkan Partisipasi Masyarakat: Menggerakkan swadaya
gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
- Memelihara Kerukunan: Berperan penting dalam memelihara
kerukunan hidup antarwarga.
Struktur Kepemimpinan
- RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih dari
perwakilan ketua-ketua RT di wilayahnya.
- Ketua RW dibantu oleh pengurus lainnya yang bertanggung
jawab di berbagai bidang, seperti pembangunan dan kesejahteraan sosial.