Informasi
Pelayanan Kependudukan Kelurahan

Pelayanan Kependudukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon
- Akta Lahir;
- Update Data Kartu Keluarga;
- Pindah / Datang Kependudukan Luar Kota ataupun Dalam Kota;
- Akta Kematian (Jika Meninggal di Rumah Sakit);
- e-KTP Hilang atau Rusak.
Pelayanan Kependudukan melalui Kecamatan dan Kelurahan
- Perekaman e-KTP Pemula / Baru Membuat KTPMelakukan perekaman terlebih dahulu di Kecamatan sesuai alamat domisili.
- Akta Kematian (Jika Meninggal di Rumah):
Persyaratannya :
- Pengantar RT dan RW;
- Foto Copy e-KTP Pemohon dan Almarhum;
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon dan Almarhum;
- Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan;
- Surat Pernyataan Kematian (disediakan Kelurahan) diketahui RT dan RW dan Saksi dilampirkan Foto Copy e-KTP bermaterai 10.000