Informasi

Pelayanan Kependudukan Kelurahan

19 September 2025
KELURAHAN KESAMBI
68
Bagikan ke
Pelayanan Kependudukan Kelurahan

Pelayanan Kependudukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon

  1. Akta Lahir;
  2. Update Data Kartu Keluarga;
  3. Pindah / Datang Kependudukan Luar Kota ataupun Dalam Kota;
  4. Akta Kematian (Jika Meninggal di Rumah Sakit);
  5. e-KTP Hilang atau Rusak.

Pelayanan Kependudukan melalui Kecamatan dan Kelurahan

  1. Perekaman e-KTP Pemula / Baru Membuat KTPMelakukan perekaman terlebih dahulu di Kecamatan sesuai alamat domisili.
  2. Akta Kematian (Jika Meninggal di Rumah):

Persyaratannya :

  1. Pengantar RT dan RW;
  2. Foto Copy e-KTP Pemohon dan Almarhum;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon dan Almarhum;
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan;
  5. Surat Pernyataan Kematian (disediakan Kelurahan) diketahui RT dan RW dan Saksi dilampirkan Foto Copy e-KTP bermaterai 10.000
Bagikan ke