LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sebuah lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan. Tugas utamanya adalah membantu kepala desa/lurah dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa/kelurahan. 

Tugas dan fungsi utama LPM

  • Menyusun rencana pembangunan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam menyusun rencana pembangunan yang bersifat partisipatif. 
  • Menggerakkan masyarakat: Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk mendukung pembangunan. 
  • Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan: Ikut serta dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan di tingkat desa/kelurahan. 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan masukan terkait pembangunan. 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 
  • Membangun persatuan dan kesatuan: Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Mendorong partisipasi aktif: Memastikan warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku aktif dalam pembangunan.
Bagikan ke