LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sebuah lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan. Tugas utamanya adalah membantu kepala desa/lurah dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa/kelurahan. 

Tugas dan fungsi utama LPM

  • Menyusun rencana pembangunan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam menyusun rencana pembangunan yang bersifat partisipatif. 
  • Menggerakkan masyarakat: Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk mendukung pembangunan. 
  • Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan: Ikut serta dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan di tingkat desa/kelurahan. 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan masukan terkait pembangunan. 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 
  • Membangun persatuan dan kesatuan: Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Mendorong partisipasi aktif: Memastikan warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku aktif dalam pembangunan.