LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)


LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sebuah
lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan. Tugas
utamanya adalah membantu kepala desa/lurah dalam menyusun rencana pembangunan
yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong, serta melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan desa/kelurahan.
Tugas dan fungsi utama LPM
- Menyusun
rencana pembangunan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam
menyusun rencana pembangunan yang bersifat partisipatif.
- Menggerakkan
masyarakat: Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk
mendukung pembangunan.
- Pelaksanaan
dan pengendalian pembangunan: Ikut serta dalam pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi program pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
- Menampung
dan menyalurkan aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat untuk
menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan masukan terkait pembangunan.
- Meningkatkan
kualitas pelayanan: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
- Membangun
persatuan dan kesatuan: Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong
partisipasi aktif: Memastikan warga tidak hanya menjadi penerima
manfaat, tetapi juga pelaku aktif dalam pembangunan.