KARANG TARUNA


Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang
menjadi wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa/kelurahan, yang
dibentuk atas kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi pemuda, meningkatkan
kesejahteraan sosial, dan mencegah masalah sosial seperti kenakalan remaja dan
penyalahgunaan narkoba.
Fungsi utama Karang Taruna:
- Pengembangan generasi muda: Melalui pelatihan keterampilan,
pendidikan non-formal, dan kegiatan positif lainnya.
- Pencegahan masalah sosial: Aktif dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan masalah sosial di kalangan remaja.
- Pemberdayaan masyarakat: Melaksanakan program untuk
memberdayakan masyarakat, termasuk pelatihan keterampilan kerja dan
pengembangan ekonomi produktif.
- Kemitraan: Membangun kemitraan untuk meningkatkan kemampuan
dan potensi generasi muda secara berkelanjutan.
- Penghubung dan advokat: Berfungsi sebagai mediator dan
advokat sosial untuk melindungi hak-hak generasi muda.
- Pelestarian budaya: Turut serta dalam melestarikan budaya
lokal dan lingkungan.