Pelayanan Umum Kelurahan adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kelurahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, sosial, dan pelayanan publik lainnya di tingkat wilayah terkecil pemerintahan. Pelayanan ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Informasi selengkapnya