TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN


Kedudukan Kelurahan
- Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
- Kelurahan dipimpin oleh kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan
- Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kecamatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
d. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
g. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretaris;
c. Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di Kelurahan
- Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kelurahan dalam wilayah kerjanya meliputi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Lurah mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan kegiatan Kelurahan;
b. perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kelurahan;
c. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kelurahan;
d. perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan;
e. penyelenggaraan pelayanan publik Kelurahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan;
g. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
h. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan;
i. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Camat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretariat
Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyelenggarakan kesekretariatan Kelurahan yang meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Kelurahan serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Sekretariat Kelurahan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Sekretariat Kelurahan;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Sekretariat Kelurahan;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Sekretariat Kelurahan;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kelurahan; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijaka Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Seksi Admistrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kerja Kelurahan meliputi koordinasi pengelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, peningkatan ektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kelurahan, perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan, fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kelurahan, peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kelurahan, koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kelurahan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan, peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan, kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, evaluasi kelurahan, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan, penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan, fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
5. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kerja Kelurahan meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, fasilitasi koordinasi dan pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kelurahan, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kelurahan lingkup Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.