Cirebon, Kesambi. 08/01/2024 Rembug Warga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 tahun 2019 tentang Pedoman Perencanaan Terpadu Satu Pintu, merupakan forum tingkat RW untuk mengidentifikasi, menggali dan menyepakati potensi dan permasalahan infrastruktur, sosial, budaya, dan ekonomi dalam rangka menentukan faktor yang mendorong keberhasilan pembangunan.
Lurah Kesambi Eko Saputra Siregar, S.STP., M.A.P berserta Jajarannya menghadiri Kegiatan Rembug Warga yang dilaksanakan disetiap RW Se – Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota CirebonRW.03 Sigendeng di Bapermas RW.03 Sigendeng.